TRANSLATE

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37/PMK.05/2015 TENTANG PENUNJUKAN BADAN USAHA TERTENTU UNTUK MEMUNGUT, MENYETOR, DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA

Senin, 6 Maret 2017

Download




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia