TRANSLATE

Panglima TNI Cek Pelanggaran Kedaulatan Negara Oleh Perusahaan Malaysia di Anambas dan Natuna

Jumat, 7 April 2017

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengecek langsung server dan kabel fiber optik bawah laut milik perusahaan telekomunikasi PT Sacofa.

Kabel fiber optik milik perusahaan Malaysia tersebut melanggar kedaulatan NKRI.

Tinjauan dilakukan Panglima TNI bersama KSAD Jenderal TNI Mulyono di Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, Kamis (6/4/2017).

Usai pengecekan tersebut, Panglima TNI langsung memerintahkan Komandan Lanal Tarempa Letkol Laut (P) Johan Wahyudi untuk menyegel dan menghentikan operasional PT Sacofa.

Alasannya belum memiliki ijin dari pemerintah RI sehingga melanggar hukum dan aturan internasional terkait keamanan suatu negara.

Menurut Gatot Nurmantyo, penghentian operasional perusahaan telekomunikasi tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Internasional Nomor 1 Tahun 1983.

Termasuk Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982 yang diratifikasi menjadi Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985.

“Dalam Undang-Undang tertuang bahwa negara kepulauan memberikan kesempatan untuk memasang kabel bawah laut dan perusahaan yang menggelar kabel bawah laut harus mengurus perizinan dari negara bersangkutan,” jelas Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dalam siaran pers Mabes TNI.

Operasional PT Sacofa sebenarnya telah berakhir 26 November 2016 dan sudah diputuskan untuk penghentian ?operasionalnya.

Namun, 23 Maret 2017 beroperasi kembali.

Panglima TNI menjelaskan, kabel fiber optik milik PT Sacofa yang melintang di bawah laut RI dapat membahayakan sistem keamanan dan kedaulatan negara.

“Kabel fiber optik dan server dapat langsung terhubung ke satelit bila ada tambahan perangkat lain sehingga bisa menyensor seluruh getaran, baik yang ada dipermukaan maupun kapal selam,” ujarnya.

Kata dia, dari Kemenkopolhukam sudah menyampaikan perusahaan tersebut tidak boleh beroperasi lagi karena menyangkut kedaulatan Negara.

“Kedaulatan negara adalah urusan TNI,” katanya.

.

Perusahaan Malaysia langgar kedaulatan, Panglima TNI terjun langsung

Merdeka.com – Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo didampingi Kasad Jenderal TNI Mulyono, Asops Panglima TNI Mayjen TNI L. Pusung, dan Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Cucu Soemantri, mengecek secara langsung server dan kabel fiber optik bawah laut milik

Perusahaan telekomunikasi PT Sacofa asal Malaysia diduga melanggar batas kedaulatan Indonesia. Mereka memasang server dan kebal fiber optik bawah laut di Pulau Anabas, Kepulauan Riau.

Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo terjun langsung ke lokasi. Dia langsung memerintahkan Komandan Lanal Tarempa Letkol Laut (P) Johan Wahyudi untuk menyegel dan menghentikan operasional PT Sacofa. Apalagi perusahaan itu belum memiliki izin dari pemerintah RI sehingga melanggar hukum dan aturan internasional terkait keamanan suatu negara.

Menurut Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, bahwa penghentian operasional perusahaan telekomunikasi tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Internasional Nomor 1 Tahun 1983. Termasuk Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982 yang diratifikasi menjadi Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985.

“Dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985 tertuang bahwa negara kepulauan memberikan kesempatan untuk memasang kabel bawah laut dan perusahaan yang menggelar kabel bawah laut harus mengurus perizinan dari negara bersangkutan,” jelas Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, Kamis (6/4).

Panglima TNI menjelaskan bahwa, kabel fiber optik milik PT. Sacofa yang melintang di bawah laut RI dapat membahayakan sistem keamanan dan kedaulatan negara. Kabel fiber optik dan server dapat langsung terhubung ke satelit bila ada tambahan perangkat lain sehingga bisa menyensor seluruh getaran, baik yang ada dipermukaan maupun kapal selam, ujarnya.

Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan operasional PT Sacofa sebenarnya telah berakhir pada 26 November 2016 dan sudah diputuskan untuk penghentian operasionalnya, namun pada tanggal 23 Maret 2017 beroperasi kembali.

“Dari Kemenkopolhukam sudah menyampaikan bahwa perusahaan ini tidak boleh beroperasi lagi karena masalah ini menyangkut kedaulatan Negara, dan kedaulatan negara adalah urusan TNI,” katanya.

Menurut Panglima TNI, Pulau Anambas dan Natuna merupakan pulau yang lokasinya sangat strategis karena berbatasan langsung dengan negara Singapura dan Malaysia. “Tentara Nasional Indonesia wajib melindungi agar kedaulatan NKRI tetap terjaga,” tegas.

.

Panglima TNI Segel Kabel Fiber Optik Perusahaan Malaysia

TEMPO.CO, Jakarta – Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo memerintahkan Komandan Pangkalan Angkatan Laut Tarempa untuk menyegel dan menghentikan operasional perusahaan telekomunikasi asal Malaysia, PT Sacofa, Kamis, 6 April 2017. PT Sacofa diduga melanggar kedaulatan NKRI karena belum memiliki izin untuk memasang server dan jaringan kabel serat optik bawah laut di Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.

Menurut Gatot, penghentian operasional perusahaan tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Internasional Nomor 1 Tahun 1983, termasuk Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982 yang diratifikasi menjadi Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985 Pengesahan United Nations Convention On The Law Of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut).

“Dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985 tertuang bahwa negara kepulauan memberikan kesempatan untuk memasang kabel bawah laut dan perusahaan yang menggelar kabel bawah laut harus mengurus perizinan dari negara bersangkutan,” kata Gatot seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 6 April 2017.

Gatot menjelaskan kabel serat optik milik PT Sacofa yang melintang di bawah laut RI ini dapat membahayakan sistem keamanan dan kedaulatan negara. “Kabel fiber optik dan server dapat langsung terhubung ke satelit bila ada tambahan perangkat lain sehingga bisa menyensor seluruh getaran, baik yang ada dipermukaan maupun kapal selam,” ujarnya.

Selain itu, operasional PT Sacofa sebenarnya juga telah berakhir pada 26 November 2016 dan sudah diputuskan penghentian ‎operasionalnya. Namun pada 23 Maret 2017, perusahaa tersebut beroperasi kembali. “Dari Kemenkopolhukam sudah menyampaikan bahwa perusahaan ini tidak boleh beroperasi lagi karena masalah ini menyangkut kedaulatan negara,” ujar Gatot.

Gatot menambahkan, Pulau Anambas dan Natuna merupakan pulau yang lokasinya sangat strategis karena berbatasan langsung dengan negara Singapura dan Malaysia. “Tentara Nasional Indonesia wajib melindungi agar kedaulatan NKRI tetap terjaga.”

.

Panglima TNI Cek Langsung Pelanggaran Kedaulatan Negara di Anambas dan Natuna

PEKANBARU (Pos Kota) – Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo didampingi Kasad Jenderal TNI Mulyono, Asops Panglima TNI Mayjen TNI L. Pusung, dan Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Cucu Soemantri.

Mengecek secara langsung server dan kabel fiber optik bawah laut milik perusahaan telekomunikasi PT. Sacofa asal Malaysia yang melanggar kedaulatan NKRI di Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Kabupaten  Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.

Terkait pelanggaran yang dilakukan perusahaan telekomunikasi tersebut, Panglima TNI langsung memerintahkan Komandan Lanal Tarempa Letkol Laut (P) Johan Wahyudi S.E. untuk menyegel dan menghentikan operasional PT Sacofa, karena belum memiliki ijin dari pemerintah RI sehingga melanggar hukum dan aturan internasional terkait keamanan suatu negara.

Menurut Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, bahwa penghentian operasional perusahaan telekomunikasi tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Internasional Nomor 1 Tahun 1983, termasuk Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982 yang diratifikasi menjadi Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985.

“Dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985 tertuang bahwa negara kepulauan memberikan kesempatan untuk memasang kabel bawah laut dan perusahaan yang menggelar kabel bawah laut harus mengurus perizinan dari negara bersangkutan,” jelas Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.

Panglima TNI menjelaskan bahwa, kabel fiber optik milik PT. Sacofa yang melintang di bawah laut RI dapat membahayakan sistem keamanan dan kedaulatan negara. “Kabel fiber optik dan server dapat langsung terhubung ke satelit bila ada tambahan perangkat lain sehingga bisa menyensor seluruh getaran, baik yang ada dipermukaan maupun kapal selam,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo mengatakan bahwa, operasional PT Sacofa sebenarnya telah berakhir pada 26 November 2016 dan sudah diputuskan untuk penghentian ‎operasionalnya, namun pada tanggal 23 Maret 2017 beroperasi kembali. “Dari Kemenkopolhukam sudah menyampaikan bahwa perusahaan ini tidak boleh beroperasi lagi karena masalah ini menyangkut kedaulatan Negara, dan kedaulatan negara adalah urusan TNI,” katanya.

Menurut Panglima TNI, Pulau Anambas dan Natuna merupakan pulau yang lokasinya sangat strategis karena berbatasan langsung dengan negara Singapura dan Malaysia. “Tentara Nasional Indonesia wajib melindungi agar kedaulatan NKRI tetap terjaga,” pungkasnya. (puspen TNI/sir).




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia