TRANSLATE

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 018 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PEMBERIAN SUMBANGAN OLEH ORGANISASI KEMASYARAKATAN DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME

Rabu, 2 Agustus 2017

Download




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia