TRANSLATE

Menhan: Pelibatan TNI Hadapi Terorisme Berdasar Skala Ancaman

Senin, 5 Februari 2018

JAKARTA, iNews.id – Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyatakan, pelibatan TNI dalam menindak dan menanggulangi tindak terorisme tetap diperlukan. Namun dalam skala ancaman tertentu.

“Pelibatan TNI sudah tepat. Tapi ada yang cuma sampai Kamtibmas. Tapi kalau sudah punya alat perang, bom itu kan alat perang, ya yang menanganinya pasukan perang pertahanan,” ucapnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/1/2018).

Ryamizard menyatakan jika ancaman teroris tersebut sampai pada tahap mengancam kedaulatan negara maka ranahnya TNI yang melakukan penindakan.

“Dia (TNI) jaga kedaulatan, jaga keutuhan, dan menjaga keselamatan bangsa itu tugas pokoknya. Kalau bangsa, kedaulatan tidak boleh dipecah. Kalau ada yang mau memecahkan NKRI, TNI pasti yang turun, dimana-mana begitu,” jelasnya.

Dia mencontohkan seperti aksi teror ISIS, tentu TNI yang harus dilibatkan. “Kalau yang alat perang seperti bom, yang menanganinya adalah pasukan perang, ya tentara.
Kalau serangan bom seperti ISIS, punya tank, punya pesawat, itu tentara,” ujarnya.

Menhan juga setuju dengan usulan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang mengusulkan  TNI dilibatkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme) melalui surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Panja RUU Antiterorisme.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia