TRANSLATE

Menhan Minta Peraturan Menpan Soal Jabatan Fungsional Direvisi

Senin, 4 Juni 2018

JAKARTA – Menteri Pertahanan (Menhan) mengusulkan adanya kesetaraan kedudukan jabatan fungsional antara aparatur sipil negara (ASN) dengan aparatur yang memiliki latar belakang militer di kementerian dan lembaga.

“Kita kan sama-sama aparat negara, jangan ada perbedaan atau dikotomi tentara dengan sipil,” ujar Menhan Ryamizard Ryacudu saat menjadi keynote speaker dalam acara Forum Komunikasi Badan Pendidikan dan Latihan (Forkom Badiklat) Kemhan, di Jakarta, Jumat (11/5/2018).

Disinggung soal perlunya revisi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 22 Tahun 2015 tentang jabatan fungsional Widyaiswara, Ryamizard menegaskan hal itu harus dilakukan.

“Pasti-pasti, dulu (namanya-red) aparatur negara, benar itu. Jadi jangan sampai sama ilmu, malah lebih tinggi (ASN), tentara malah lebih rendah. Itu enggak bagus juga. Sama ya, sama lah,” katanya.

Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) ini tidak menampik, jika peraturan tersebut menjadi kendala dan menghambat pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki latar belakang militer. “Ya itu, kedudukan lebih rendah, gaji lebih rendah,” ucapnya.

Senada, Direktur Jenderal Potensi Pertahanan (Dirjen Pothan) Bondan Tiara Sofyan mengatakan, peraturan yang berlaku saat ini belum mengakui TNI sebagai widyaiswara.

“Tidak diakui, jadi sekarang pengalaman di lapangan dari TNI itu kan belum diakui untuk menjadi widyaiswara. Padahal itu kan sebenarnya aset yang sangat berharga untuk ditularkan kepada yang lain sehingga diupayakan bahwa TNI dengan pengalaman di lapangan bisa disamakan level tertentu,” katanya.

Kabadiklat Kemhan Mayjen TNI Ida Bagus Purwalaksana menambahkan, perlu adanya kesetaraan. Sebab, pegawai yang bekerja di Kemhan terdiri atas ipil dan militer. Berbeda dengan kementerian lain yang seluruhnya berasal dari sipil.

“Di Kemhan ada Widyaiswara sipil dan militer. Acara ini untuk mewujudkan kesetaraan. Ke depan perlu MoU Kemhan, TNI, Menpan RB dan instansi terkait lainya,” ucapnya.

 

 

Sumber: sindo




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia