TRANSLATE

BPK Usulkan Menhan Segera Terapkan Wajib Militer

Kamis, 27 Juni 2019

Jakarta, CNN Indonesia — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) atas Laporan Keuangan Kementerian Pertahanan pada Tahun 2018 kepada Menhan Ryamizard Ryacudu, Senin (17/6).

Dalam penyerahan laporan itu, Anggota I BPK, Agung Firman Sampurna menyampaikan apresiasi terhadap pencapaian Kemenhan. Namun ia juga mengusulkan agar ada peningkatan pada Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yaitu penerapan wajib militer (wamil).

“Kami memandang sudah waktunya Republik Indonesia untuk masuk kepada apa yang diterapkan, yang dilaksanakan oleh negara-negara maju yang lain. Yaitu sudah waktunya bagi kita meningkatkan program pendidikan bela negara kita menjadi lebih terstruktur yang lebih sistematis dan lebih masif yaitu dengan wajib militer,” ujar Agung di kantor Kemenhan, Jakarta Pusat.

Menanggapi hal itu, Ryamizard Ryacudu mengatakan wajib militer tak mudah dilaksanakan.

Pihaknya  masih fokus pada penerapan bela negara yakni dengan menanamkan jiwa dan pemikiran sesuai dengan dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 ke benak masyarakat dan khususnya pada aparat militer.

“Tidak mudah itu ya [wajib militer]. Itu salah satu wacana dari anak bangsa boleh-boleh saja. Tapi dari Kemenhan belum memikirkan itu dulu,” ungkap dia.

Ia pun berpendapat di masa depan perang yang akan terjadi adalah perang pola pikir. Menurutnya, pemikiran Pancasila akan tertantang dengan perubahan zaman yang semakin pesat. Oleh karenanya, menjaga pola pikir menjadi lebih penting dari pada penerapan wamil.

“Karena ke depan perang kita adalah perang mindset, mengubah pola pikir. Untuk itu ya biar tidak diubah-ubah Pancasila harus dipatrikan ke setiap warga negara ya. Untuk itu yang harus kita lakukan. Ini saja belum selesai,” tuturnya.

Dalam penyerahan hasil laporan keuangan itu, Kemenhan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. BPK menilai pengelolaan keuangan Kemenhan mengalami perubahan signifikan yakni menyamai pengelolaan keuangan instansi lain setelah 20 tahun. Hal ini didasari pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143 Tahun 2018 tentang Pengelolaan APBN di lingkungan TNI.

“[Yang] Kedua juga diterbitkan peraturan Presiden kalau tidak salah nomor 27 Tahun 2019 tentang Pengeloalan untuk Tahun yang Panjang Pengadaan Alutsista, tetapi di atas itu semua ini merupakan bagian penting bagi kita untuk masuk ke tahap selanjutnya,” jelas Agung.

 




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia