TRANSLATE

INSPEKTUR V ITJEN KEMHAN MEMIMPIN RAPAT REVISI PERMENHAN NO 07 TAHUN 2013

Kamis, 25 Juni 2020

Jakarta, (Kamis, 3 Juni 2020)

Inspektur V Itjen Kemhan Brigjen TNI Minan Sinulingga, P. Sc., M. Sc memimpin rapat Revisi Permenhan Nomor 07 Tahun 2013 tentang pengawasan dan pemeriksaan (Wasrik) di lingkungan Kemhan dan di lingkungan TNI (Selasa, 16/6/2020).

Pada saat Rapat Revisi Permenhan Nomor 07 Tahun 2013 dilaksanakan di Ruang Rapat Itjen Kemhan Gedung Gatot Subroto Lantai II Jl. Merdeka Barat No 13-14 Jakarta Pusat

Revisi Permenhan Nomor 07 Tahun 2013 ini untuk menjawab tantangan kedepan termasuk untuk mengantisipasi dari pengaruh temuan BPK RI yang telah disampaikan oleh BPK RI kepada Kemhan maupun kepada TNI”.

Revisi yang akan dibuat harus urut dari atas ke bawah yang artinya penyusunan naskah ini merupakan aplikasi dari Kemhan RI pada tataran kebijakan, sementara TNI sebagai pembina sedangkan Angkatan sebagai Pengguna”. Ungkap Brigjen TNI Minan Sinulingga.

Sedangkan Katim Pokja Kolonel Sus Drs. Saud D. Simamora mengatakan bahwa “Permenhan yang akan disusun ini harapannya lebih sempurna, sebagai pedoman bagi kita dalam melaksanakan Wasrik yang merupakan Domain APIP sebagai arah untuk memberikan masukan terhadap Revisi Permenhan ini” paparnya.

Sementara Kolonel Sus Drs Uyung Nuryanto, M.A.P mengatakan “ penguatan peran Itjen Kemhan di dalam pelaksanaan Wasrik perlu dikaji dan diberi masukan, karena peraturan ini juga akan digunakan oleh Kemhan dan TNI nanti bisa juga menggunakan peraturan peraturan yang digunakan oleh Kemhan dan TNI nanti bisa juga menggunakan peraturan peraturan yang digunakan oleh TNI dan Angkatan” ungkapnya.

Seyogyanya aturan yang ada harusnya dilaksanakan secara penuh tidak dibijaksanai seperti contoh pelaksanaan Reviu BMT, LTGA dilaksanakan terpisah oleh Inspektorat yang tidak Integrasi”papar Letkol Lek Rudi Surbakti” (Rukh)

(Rukh).

 

FOTO KEGIATAN




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia