TRANSLATE

ITJEN KEMHAN MELAKSANAKAN SOSIALISASI PERMENHAN NOMOR 17 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DILINGKUNGAN KEMHAN DAN TNI

Rabu, 16 Juni 2021

Jakarta, (Rabu, 16 Juni 2021). Irjen Kemhan yang diwakili Ses Itjen Kemhan Brigjen TNI Rahmat Tryono, S.E. beserta Inspektur II Itjen Kemhan Laksamana Pertama TNI Yos Sumiarsa, S.E., M.Si dan para perwakilan dari Satker UO Kemhan serta perwakilan dari Inspektorat Jenderal dan Badan Keuangan dari masing-masing UO melaksanakan kegiatan Sosialisasi Permenhan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara di Lingkungan Kemhan dan TNI secara tatap muka terbatas dari Itjen Kemhan di Ruang Rapat Aula Peta Lantai II Gedung Gatot Subroto Itjen Kemhan dan secara virtual untuk peserta perwakilan dari Satker UO Kemhan dan Perwakilan dari masing-masing UO dengan penekanan dari Irjen Kemhan Kemhan, sebagai berikut:

  1. Bahwa Permenhan Nomor 84 Tahun 2014 Tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi di Lingkungan Kemhan dan TNI belum memisahkan tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara, sehingga menjadi temuan BPK dan perlu di revisi.
  2. Sebagai tindaklanjut rekomendasi BPK, Itjen Kemhan selaku Leading Sector penyelesaian ganti kerugian negara di lingkungan Kemhan dan TNI telah melaksanakan revisi dan penyusunan Permenhan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara di Lingkungan Kemhan dan TNI.
  3. Revisi Permenhan dimaksud telah ditindaklanjuti dengan kegiatan Sosilaisasi agar terjadi pemahaman bagi Satuan Kerja di lingkungan Kemhan dan TNI terhadap proses penyelesaian ganti kerugian negara terhadap Bendahara sesuai ketentuan.



Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia