TRANSLATE

Itjen Kemhan Melaksanakan Bimbingan Teknis Pembangunan Unit Kerja Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Di Lingkungan Kementerian Pertahanan

Rabu, 23 Juni 2021

Jakarta, (Rabu, 23 Juni 2021). Irjen Kemhan yang diwakili Inspektur V Itjen Kemhan TNI Minan Sinulingga, M.Sc dan para perwakilan dari Satker UO Kemhan serta perwakilan dari Inspektorat Jenderal dan Kemen PAN dan RB dari masing-masing UO melaksanakan kegiatan bimbingan teknis Pembangunan  Unit Kerja Zona Integritas menuju WBK/WBBM di Lingkungan Kemhan TA. 2021 secara tatap muka terbatas dari Itjen Kemhan di Ruang Rapat Aula Peta Lantai II Gedung Gatot Subroto Itjen Kemhan dan secara virtual untuk peserta perwakilan dari Satker UO Kemhan serta Perwakilan dari masing-masing UO dengan penekanan dari Irjen Kemhan Kemhan, sebagai berikut:

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, bahwa evaluasi terhadap pelaksanaan Zona Integritas diawali dengan pengusulan Unit Kerja berpredikat menuju WBK/WBBM oleh seluruh Instansi Pemerintah.
  2. terdapat 8 Unit Kerja pengusulan berpredikat WBK/WBBM dibanding tahun sebelumnya, dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan mempermudah Unit Kerja untuk melakukan Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas di tahun 2021, harus memiliki keseragaman pemahaman dan tindakan dalam membangun Zona Integritas.
  3. Dalam rangka pembangunan Zona Integritas, langkah-langkah yang
    perlu dilakukan adalah:

        a. Menyelaraskan instrumen Zona Integritas dengan instrumen evaluasi Reformasi Birokrasi.
      b. Penyederhanaan pada indikator proses dan indikator hasil yang lebih fokus dan akurat. Untuk itu perlu disusun pedoman pembangunan Zona Integritas dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
        c. kami mengharapkan agar semua Unit Kerja berhasil untuk mencapai Predikat nilai Zona Integritas status WBK maupun WBBM.

Adapun untuk Kementerian Pertahanan, pada tahun 2020 Unit Kerja yang ditunjuk belum memenuhi syarat untuk mencapai Predikat WBK/WBBM dikarenakan:

  1. Komitmen yang kuat untuk perbaikan Birokrasi disetiap Unit Kerja belum tumbuh secara merata.
  2. Pemenuhan dibentuknya Agen Perubahan sudah terlaksana, hanya belum diberi mandat dalam bentuk target-target untuk merubah mind set dan culture set.
  3. Manajemen kinerja pada Unit Kerja Belum berjalan dengan efektif
  4. Sebagian Unit Kerja yang diajukan telah berupaya membangun inovasi namun inovasi tersebut belum cukup untuk meningkatkan kemudahan dan kualitas layanan.
  5. Unit Kerja belum aktif membangun kedekatan dengan pengguna layanan dan pemangku kepentingan lainnya.



Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia