TRANSLATE

PEMERIKSAAN LANJUTAN KENDARAAN DINAS DI LINGKUNGAN ITJEN KEMHAN

Rabu, 29 Desember 2021

Jakarta, (Rabu, 29 Desember 2021)

Inspektorat Jendral Kementerian pertahanan memiliki tugas pokok  terhadap satker kementerian dan UO Kemhan yang mencakup

  1. perencanaan program pengawasan.
  2. perumusan kebijakan dan fasilitas pengawasan, dan.
  3. pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawas.

Setitjen mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas,pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan.

Bagian Umum adalah salah satu bagian staf yang berada di Seketariat Jendral memiliki pelaksana ketata usahaan dan rumah tangga di Sesitjen, dalam upaya penegakan disiplin pegawai internal  Itjen Kemhan , Kabagum setitjen Kemhan Kolonel Kav  Edi Sutjipto, S.I.P., M.Hum.,CFrA.  menyelenggarakan pemeriksaan kendaraan dinas di lingkungan Itjen Kemhan pada Rabu tanggal 29 Desember  2021. Pemeriksaandilaksanakan di area parkir Kemhan  meliputi kelengkapan surat-surat pemegang kendaraan dinas, surat-surat  kendaraan dinas dan pemeriksaan service berkala serta kebersihan dan kelengkapan kendaraan.

Pemerikasaan kendaraan dinas internal Itjen Kemhan bertujuan untuk mendorong terciptanya kepatuhan dan budaya berlalu lintas, memastikan terpenuhinya persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan Kendaraan Bermotor, memastikan terpenuhinya kelengkapan dokumen registrasi dan identifikasi pengemudi dan Kendaraan. Lebih jauh pemeriksaan internal kendaraan dinas Itjen adalah  melakukan cegah dini terhadap pelanggaran lalu lintas  maupun sebagai tindakan preventif terhadap kegiatan pemeliharaan dan perawatan inventaris satuan, khususnya inventaris  kendaraan dinas  agar supaya terhindar dari pelanggaran hukum akibat dari kelalaian pemegang randis sekaligus sebagai upaya menambah usia pakai barang invertaris karena kontrol penggunaan yang baik (Datin Itjen Kemhan)

 




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia