TRANSLATE

IRJEN KEMHAN MEMBERIKAN ARAHAN KEPADA ESELON II DAN III DI LINGKUNGAN ITJEN KEMHAN

Kamis, 7 Juli 2022

Kamis, 7 Juli 2022

Jakarta – Irjen Kemhan Mayjen TNI Dr. Budi Prijono, S.T., M.M., C.Fr.A  memberikan arahan kepada eselon II dan Eselon III di Aula Peta LT II Itjen Kemhan, Jakarta, Kamis (7/7).

Irjen Kemhan menyampaikan arahan dan penekanan sebagai berikut:

  1. agar segera merevisi Permenhan no. 19 Tahun 2020 tentang Pengawasan Intern dan Permenhan no. 3 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Program dan Anggaran.
  2. Setiap Auditor ataupun anggota Itjen Kemhan yang ikut melaksanakan pemeriksaan wajib untuk memiliki sertifikat sebagai Auditor
  3. Setiap pemeriksa harus berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku sehingga tidak membingungkan Satker yang diperiksa
  4. Setiap personel pemeriksa harus update aturan yang berlaku dengan baik di lingkungan Kemhan dan TNI maupun yang berkaitan dengan kementerian/lembaga terkait sehingga setiap pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan
  5. Setiap pemeriksaan pada Satker wajib untuk mengetahui perkembangan penyelesaian hasil rekomendasi BPK RI dan tindak lanjut yang telah dilakukan ataupun harus mengetahui kemajuan tindak lanjut rekomedasi BPK RI yang ada di Satker
  6. Setiap selesai pemeriksaan agar dievaluasi apa yang menjadi temuan dan permasalahan yang ada pada Satker untuk menjadi pedoman sehingga tidak terulang padaTtahun berikutnya
  7. Setiap pemeriksaan harus menjaga kode etik dan harga diri sebagai pemeriksa sehingga keberadaan Itjen Kemhan dilingkungan Kemhan dan tni dapat dirasakan dampaknya dan dapat memberikan solusi setiap permasalahan yang ada di Satker maupun UO
  8. Pada saat pemeriksaan di linkungan UO Mabes TNI maupun UO Angkatan harus tetap berkoordinasi dengan Itjen yang ada di UO Mabes TNI maupun Angkatan
  9. Dalam pelaksanaan pemeriksaan bukan mencari cari kesalahan namun menemukan permasalahan yang ada di Satker yang tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku dan memberikan solusi
  10. Penanggung jawab dalam penyusunan aturan dan ketentuan di lingkungan Satker Itjen untuk meninjau dan mempelajari kembali apakah aturan atau ketentuan tersebut masih valid atau perlu di revisi
  11. Koordinasi dengan Karo Turdang setiap Satker yang membuat ketentuan aturan baik Permenhan, Perdirjen, Persekjen ataupun juk nis yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan fungsi pengawasan.
  12. Permasalahan temuan di lingkungan UO Kemhan masih banyak yang belum ditindaklanjuti dan tidak sesuai rekomendasi disebabkan :
  13. Rekomendasi penyelesaian temuan BPK hanya sebatas penyampaian melalui surat kepada masing-masing satker, sehingga penyelesaian temuan bersifat parsial dan sektoral, yang kadangkala temuan tersebut atau jawaban tersebut melibatkan beberapa Satker.
  14. Diperlukan pendampingan dan penyelarasan terhadap jawaban yang diberikan oleh satker.
  15. Setiap personel yang di tunjuk sebagai pendamping BPK RI, BPKP atau badan/institusi eksternal yang melakukan pemeriksaan di lingkungan Kemhan wajib sebagai mediator maupun komunikator unuk mencari solusi terhadap diskusi atau temuan yang terjadi
  16. Lamanya proses review APIP dalam proses Revisi DIPA anggaran RM, RMP, PLN dan PDN yang membutuhkan waktu kurang lebih 2 minggu dengan rincian kegiatan:
  17. Surat Perintah dari Irjen bersifat parsial.
  18. Mengajukan hasil review ke Irjen untuk diteruskan kepada Sekjen.
  19. Solusi :
  20. Surat Perintah dari Irjen berlaku 1 Tahun kecuali personel mutasi.
  21. Personel yang ditunjuk untuk melakukan review tidak sedang dalam tugas luar.
  22. Personel yang ditunjuk harus memiliki kemampuan terkait objek yang akan di review.
  23. Mempersingkat birokrasi proses administrasi di lingkungan Itjen.



Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia