TRANSLATE

PERATURAN MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

Senin, 18 Juli 2022

2_PERMENHAN NOMOR 63 THN 2014




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia