TRANSLATE

BIMBINGAN TEKNIS PEMANFAATAN ASET BMN DI LINGKUNGAN KEMHAN DAN TNI DI MULAI TGL 8 S.D 9 MARET 2023

Rabu, 8 Maret 2023

Rabu, 8 Maret 2023

Jakarta – Irjen Kemhan Letnan Jenderal TNI Dr. Budi Prijono, S.T., M.M., C.Fr.A memberikan sambutan Bimtek Pemanfaatan Aset BMN di lingkungan Kemhan dan TNI di Aula Peta Itjen Kemhan secara vicon dan tatap muka terbatas.

Pengarahan yang dilaksanakan secara vicon dan tatap muka terbatas, yang dihadiri oleh Para Inspektur Itjen Kemhan, Perwakilan Auditor Madya Itjen Kemhan, Irjen Kemhan menyampaikan bahwa salah satu arah kebijakan fiskal dalam memobilisasi pendapatan yang lebih optimal melalui Reformasi Pengelolaan Aset yang produktif.    Berdasarkan data yang ada rata-rata penerimaan dari Pengelolaan dan Pemanfaatan BMN pada 2017-2021 terakhir hanya 0,3 persen dari total PNBP. Adapun K/L yang memiliki nilai aset tertinggi dari Pengelolaan BMN yaitu Kementerian PURN, Kemhan dan Sekretariat Negara. Kompleksnya permasalahan dalam Pengelolaan Aset menjadi salah satu alasan rendahnya penerimaan negara dari Pemanfaatan Aset. Aset BMN yang dipertanggungjawabkan kepada Kemhan dan TNI cukup besar, sehingga apabila dikelola dengan baik akan mampu meningkatkan PNBP. Oleh karenanya Bapak Menhan telah mengeluarkan Keputusan Nomor Kep/133/M/J/2023 tentang Satuan Tugas Penatausahaan Pemanfaatan BMN di lingkungan Kemhan dan TNI. Pembentukan Satgas dimaksudkan untuk membantu Satker dalam mengelola BMN serta meningkatkan PNBP. Oleh karenanya kepada Tim Satgas Penatausahaan Pemanfaatan BMN sebelum turun kelapangan perlu dibekali dengan pengetahuan yang memadai sehingga memperoleh keseragaman pola pikir dan pola tindak serta menghilangkan keraguan dalam pelaksanaannya. Satuan Tugas Penatausahaan Pemanfaatan BMN Kemhan dan TNI mempunyai tugas antara lain:

  1. Menginventarisasi Pemanfaatan BMN serta membantu dalam penyelesaian Pemanfaatan Aset yang terlanjur dimanfaatkan.
  2. Percepatan penyelesaian pemanfaatan oleh pihak yang tidak berhak.
  3. Membantu Satker dalam Pengelolaan BMN agar sesuai Peraturan Perundang-undangan.

Bimbingan teknis Penatausahaan Pemanfaatan BMN Kemhan dan TNI akan dilaksanakan selama 2 (dua) hari dengan metode tatap muka terbatas dan online. Agar tetap fokus dan aktif mengikuti kegiatan bimbingan teknis tersebut. Tegas Irjen Kemhan. (Bagdatin Itjen Kemhan)




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia