TRANSLATE

PENUTUPAN BIMBINGAN TEKNIS PEMANFAATAN ASET BMN DI LINGKUNGAN KEMHAN DAN TNI 9 MARET 2023

Kamis, 9 Maret 2023

Kamis, 9 Maret 2023

Jakarta – Irjen Kemhan Letnan Jenderal TNI Dr. Budi Prijono, S.T., M.M., C.Fr.A memberikan sambutan Penutupan Bimtek Pemanfaatan Aset BMN di lingkungan Kemhan dan TNI di Rupat Bapak Irjen Kemhan secara vicon dan tatap muka terbatas.

Penutupan yang dilaksanakan secara vicon dan tatap muka terbatas, yang dihadiri oleh Para Inspektur Itjen Kemhan, Perwakilan Auditor Madya Itjen Kemhan, Irjen Kemhan menyampaikan bahwa dengan telah dilaksanakannya kegiatan bimbingan teknis Penatausahaan Pemanfaatan Aset BMN di lingkungan Kemhan dan TNI yang diselenggarakan selama dua hari mulai tanggal 8 s.d 9 maret 2023 diharapkan peserta dapat memperoleh pemahaman yang utuh dalam pelaksanaan Penatausahaan Aset BMN. Materi bimbingan teknis telah disampaikan oleh para narasumber yang berkompeten sesuai bidangnya, sehingga dapat memperkaya wawasan serta pengetahuan sebagai  bahan referensi dalam pelaksanakan tugas satgas yang akan datang. Dari hasil evaluasi selama bimbingan teknis berlangsung, para peserta menunjukkan semangat dan antusiasme yang tinggi yang ditunjukkan dengan banyaknya pertanyaan kepada narasumber melalui forum diskusi. Hal ini merupakan tanda keseriusan seluruh peserta dalam mendukung tercapainya pelaksanaan tugas Satgas Penatausahaan Aset BMN. Perlu saya ingatkan kembali dengan dikeluarkannya keputusan menhan nomor kep/133/m/i/2023 tentang satuan tugas penatausahaan pemanfaatan BMN di lingkungan kemhan dan tni dimaksudkan untuk membantu satker dalam mengelola bmn serta meningkatkan pnbp dan kesejahteraan. pembekalan bimbingan teknis diharapkan dapat memperoleh keseragaman pola pikir dan pola tindak serta menghilangkan keraguan dalam pelaksanaan tugas kedepan. Apa yang disampaikan oleh para narasumber dapat membekali Tim Satgas dalam Penatausahaan Aset BMN sehingga tujuan dan sasaran dapat tercapai. Tegas Irjen Kemhan. (Bagdatin Itjen Kemhan)




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia