TRANSLATE

KEGIATAN SATGAS PENATAUSAHAAN PEMANFAATAN BMN KEMHAN DAN TNI

Selasa, 4 April 2023

Selasa, 4 April 2023

Jakarta –Ses Itjen Kemhan Brigjen TNI Novi Herianto Pimpin Rapat Pelaksanaan Satgas Penatausahaan Pemanfaatan BMN Kemhan dan TNI  pada tanggal 4 April 2023 di Gedung Gatot Subroto Lt II Itjen Kemhan yang dihadiri antara lain : Bapak Edi Witono Kepala Auditorat 1A BPK RI dan Tim, Inspektur I, II, III, IV dan V Itjen Kemhan dan Eselon II dan III di lingkungan Kemhan serta Para Kabag Set Itjen Kemhan

Pada sambutannya Ses Itjen Kemhan menyampaikan bahwa : Satgas Penatausahaan Pemanfaatan BMN Kemhan dan TNI dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Pertahanan Nomor: Kep/133/M/I/2023 tanggal 31 Januari 2023 tentang Satuan Tugas Penatausahaan Pemanfaatan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Adapun tugas dan fungsi yaitu:

  1. Menginventarisasi Pemanfaatan BMN.
  2. Menyelesaikan pemanfaatan terlanjur.
  3. Percepatan penyelesaian pemanfaatan oleh pihak yang tidak berhak.
  4. Percepatan penyelesaian hasil pemanfaatan yang digunakan langsung.
  5. Menyusun Permenhan mengacu pada PMK 115 tahun 2020 tentang Pemanfaatan BMN.
  6. Menyelesaikan pemanfaatan BMN yang belum dilaporkan.
  7. Kompleksnya permasalahan pemanfaatan BMN antara lain pemanfaatan belum mendapat persetujuan, belum didukung Perjanjian Kerja Sama (PKS), penggunaan langsung hasil pemanfaatan maka diperlukan upaya/tindakan yang lebih optimal sehingga seluruh pemanfaatan BMN Kemhan dan TNI sesuai ketentuan, melalui pembentukan Satgas Penatausahaan Pemanfaatan BMN Kemhan dan TNI

Setelah Ses Itjen Kemhan memberikan sambutan dilanjutkan paparan oleh Inspektur IV Itjen Kemhan Brigjen TNI Ade Kurnianto dan dilanjutkan saran, tanggapan dan solusi dari masing2 tim dalam undangan tersebut.(Bagdatin Itjen Kemhan)




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia